PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:
bahwa dalam rangka
mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar
Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;
Mengingat:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 1
(1)
Penilaian hasil belajar peserta didik
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar
penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2)
Standar penilaian pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni
2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 20
TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
STANDAR
PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
1.
Standar penilaian
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2.
Penilaian pendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik.
3.
Ulangan adalah proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam
proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran,
dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4.
Ulangan harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8.
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah
satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan
adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau
psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian
Sekolah/Madrasah.
9.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut
UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10.
Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan
pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata
pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang
kompetensi.
B. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan
kemampuan yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria
yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta
didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu
komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik
mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian
yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran
pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik
dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C. Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik
penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan
bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat
perkembangan peserta didik.
2.
Teknik tes berupa tes tertulis, tes
lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.
Teknik observasi atau pengamatan
dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan
pembelajaran.
4.
Teknik penugasan baik perseorangan
maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5.
Instrumen penilaian hasil belajar yang
digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan
kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis
sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah
menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf
perkembangan peserta didik.
6.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh
satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh
pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa,
dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasiikan skor yang dapat diperbandingkan
antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1.
Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan,
dan pemerintah.
2.
Perancangan strategi penilaian oleh
pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan
bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3.
Ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan.
4.
Penilaian hasil belajar peserta didik
pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek
psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan
melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.
Penilaian akhir hasil belajar oleh
satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan
melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.
Penilaian akhir hasii belajar peserta
didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasii penilaian oleh pendidik dengan
mempertimbangkan hasii ujian sekolah/ madrasah.
7.
Kegiatan ujian sekolah/madrasah
dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b)
mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan
peserta didik dari ujian sekolah/ madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan
hasil penilaian.
8.
Penilaian akhlak mulia yang merupakan
aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai
perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan
oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain
dan sumber lain yang relevan.
9.
Penilaian kepribadian, yang merupakan
perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan
warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok
mata pelajaran kewarga-negaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan
kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain
dan sumber lain yang relevan.
10.
Penilaian mata pelajaran muatan lokal
mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11.
Keikutsertaan dalam kegiatan
pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh
pembina kegiatan dan kepala sekolah/ madrasah.
12.
Hasil ulangan harian diinformasikan
kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik
yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13.
Hasil penilaian oleh pendidik dan
satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi
mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14.
Kegiatan penilaian oleh pemerintah
dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi
Standar (POS) UN.
15.
UN diselenggarakan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16.
Hasil UN disampaikan kepada satuan
pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya.
17.
Hasil analisis data UN disampaikan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
E. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
menginformasikan silabus mata pelajaran
yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2.
mengembangkan indikator pencapaian KD
dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata
pelajaran.
3.
mengembangkan instrumen dan pedoman
penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4.
melaksanakan tes, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.
mengolah hasil
penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta
didik.
6.
mengembalikan
hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/ komentar yang
mendidik.
7.
memanfaatkan hasil
penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.
melaporkan hasil
penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan
pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai
deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9.
melaporkan hasil
penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian
kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai
akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat
baik, baik, atau kurang baik.
F.
Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi
peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan
sebagai berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
dan ulangan kenaikan kelas.
3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang
mengguna-kan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan
yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik,
5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh
pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan
peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/ Madrasah
bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.
melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan
kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
c.
lulus ujian
sekolah/madrasah.
d.
lulus UN.
11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap
peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan
penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap
peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan
penyelenggara UN.
G. Penilaian oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN
yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan
soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap
berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan
5. hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam
menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun
oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar