Minggu, 01 April 2012

PERATURAN SEKOLAH




YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM HAJI MASRI
ISLAMIC INTERNATIONAL SCHOOL DARUL ILMI MURNI












SMP PLUS DARUL ILMI MURNI
STATUS : TERAKREDITASI “A”
Jl. Besar Namorambe Titikuning Telp. 061 – 7033061 Fax. 7033061
Medan Deli Serdang Sumatera Utara





KEPUTUSAN KEPALA SMP PLUS DARUL ILMI MURNI
NOMOR : 050 Tahun 2011

TENTANG
PERATURAN DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP PLUS DARUL ILMI MURNI
BAB I

PENDAHULUAN
Pasal 1

Ketentuan Umum

1.    Yang dimaksud dengan tata tertib adalah seperangkat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh peserta didik SMP Plus Darul Ilmi Murni, yang apabila tidak ditaati akan mendapat sanksi sebagaimana tercantum pada BAB VI pasal 13.

2.    Pengendali tata tertib adalah Kepala Sekolah, Guru, dan Karyawan SMP Plus Darul Ilmi Murni. Kewajiban pengendali adalah sebagai pengawas pelaksana tata tertib dan menindaklanjuti secara konsisten.


Pasal 2
Dasar

1.    Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional .
3.    Inpres Nomor 14 tahun 1981 tentang penyelenggaraan Pengibaran Bendera Merah Putih.
4.    Keputusan Menteri Agama Nomor 369 tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah.
5.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
6.    Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

Pasal 3
Tujuan

1.    Mengatur kehidupan sehari-hari peserta didik di sekolah.
2.    Menjaga proses pembelajaran agar dapat berjalan lancar.
3.    Mengatur sikap dan tingkah laku peserta didik , menanamkan budi pekerti yang luhur dan disiplin.
4.    Meningkatkan pembinaan peserta didik dalam rangka menunjang pelaksanaan program 9K dan Nasionalisme.
5.    Meningkatkan ketahanan dan martabat sekolah.

BAB II

KEGIATAN / PROSES PEMBELAJARAN

Pasal 4
Kegiatan Intrakurikuler

1.    Kegiatan pembelajaran diatur menggunakan jadwal pelajaran.
2.    Setiap peserta didik wajib hadir di sekolah sebelum bel tanda masuk berbunyi.
3.    Peserta didik yang terlambat harus melaporkan kehadiran dirinya ke Guru piket/jaga.
4.    Peserta didik yang terlambat diperkenankan mengikuti pelajaran setelah mendapat ijin dari Guru yang mengajar pada jam tersebut.
5.    Peserta didik boleh menerima tamu dengan seijin Kepala sekolah/Guru.
6.    Bagi yang berhalangan hadir harus menyampaikan surat keterangan dari Orang Tua/Wali yang ditujukan kepada wali kelas



Pasal 5
Kegiatan Ekstrakurikuler

1.    Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan pengembangan diri yang telah diprogramkan dan dijadwal oleh sekolah, untuk kelas VII harus mengikuti ekstrakurikuler wajib yaitu : silat dan karate, renang, tahsin al – qur’an, conversation sedangkan ekstrakurikuler pilihan adalah : Drumb band, futsal, basket, tari. Sedangkan kelas VIII pilihan ekstrakurikuler meliputi sama halnya dengan kelas VII.
2.    Peserta didik kelas VII dan VIII wajib mengikuti salah satu ekstrakurikuler pilihan dan Ekstra kulikuler wajib.
3.    Setiap peserta didik kelas IX tidak diperkenankan terlibat aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler pada semester genap.
4.    Setiap peserta didik dilarang mengadakan kegiatan atas nama sekolah tanpa seijin Kepala sekolah.

BAB III

Pakaian Seragam

Pasal 6
Ketentuan Seragam Untuk Siswa

1.    Seragam sekolah adalah pakaian berikut kelengkapan yang terpasang berupa seragam OSIS, seragam Identitas dan seragam Olah raga yang seluruhnya telah disediakan unit kesejahteraan sekolah.
2.    Kelengkapan yang terpasang berupa topi, ikat pinggang ( bagi putra ), sepatu hitam polos, badge/atribut, OSIS, yayasan, kelas dan nama yang kesemuanya telah disediakan oleh sekolah, kecuali sepatu
3.    Model/potongan kelengkapan seragam harus sesuai dengan ketentuan dari sekolah yang telah ditentukan.
4.    Seragam harus dikenakan sesuai dengan jadwal yang sudah diatur.

Pasal 7
Warna, Bentuk, dan Model

1.    Warna seragam sekolah, diatur sebagai berikut :
1.1  Seragam OSIS berupa atasan putih stelan bawahan putih dan atasan putih stelan bawahan biru.
1.2  Seragam muslim berupa atasan dan bawahan yang berwarna putih ( baju muslim ).
1.3  Seragam Identitas/batik dan Olah raga berupa warna khusus yang ditentukan sekolah.
2.    Bentuk dan Model seragam diatur dan dibuat sesuai dengan sketsa/gambar yang telah ditentukan oleh Sekolah.

Pasal 8
Jadwal Pemakaian Seragam

1.    Pemakaian seragam diatur sebagai berikut :
1.1  Seragam OSIS warna putih-putih dikenakan setiap hari bagi anggota OSIS ( bila sudah ada ).
1.2  Seragam OSIS warna putih-biru dikenakan setiap hari Senin dan Rabu.
1.3  Seragam Identitas/batik dikenakan setiap hari Selasa dan kamis.
1.4  Seragam / pakaian Muslim dikenakan setiap hari Jum’at.
1.5  Seragam Olahraga dikenakan setiap pelaksanaan pembelajaran penjaskes dan hari sabtu.
2.    Pada saat tertentu seragam dapat digunakan di luar jadwal di atas yang sudah ditentukan sesuai dengan kepentingan/keperluan sekolah






BAB IV

Kepribadian Dan Pergaulan

Pasal 9
Kepribadian Siswa

1.    Setiap peserta didik harus berusaha menjadi suri tauladan/uswatun hasanah pada lingkungan sekolah maupun masyarakat.
2.    Berlaku amanah, sidiq, menjaga emosi.
3.    Menjadi kepribadian diri selaku muslim sejati.
4.    Menjauhkan diri dari meniru kepribadian orang lain yang tidak sesuai dengan kepribadian anak muslim, diantaranya melalui penampilan/asesoris dengan cara :
4.1  Memakai gelang/kalung/cincin/anting bagi siswa putra
4.2  Memakai gelang/kalung/cincin/anting dan berhias secara berlebihan bagi siswa putri
4.3  Mengecat warna rambut, bertatto, atau bergambar

Pasal 10
Pergaulan Siswa

1.    Berlaku hormat, sopan dalam berbicara dan bertindak terhadap Orang tua, Bapak/Ibu guru dan karyawan serta sesama teman.
2.    Menjaga nama baik, martabat dan kehormatan diri sendiri dan sekolah dalam pergaulan dengan tidak melakukan pacaran dan berbuat asusila.

BAB V

Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan

Pasal 11
Kebersihan

1.    Kebersihan diri dan lingkungan dimaksudkan untuk menciptakan suasana dan kondisi yang bersih, rapi, indah, asri dan nyaman sebagai pengamalan tuntunan Rasulullah Saw dan memperteguh keimanan kepada Allah Swt.
2.    Membiasakan dan membudayakan diri untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan diri melalui pembiasaan antara lain :
a.    Menjaga kebersihan pakaian, tubuh, kuku, dan tidak dicat dan atau dipanjangkan
b.    Menjaga kebersihan dan warna alami rambut, tidak gondrong
3.    Membiasakan dan membudayakan diri untuk selalu menjaga kebersihan setiap ruang dan lingkungan yang ada di sekolah melalui pembiasaan antara lain :
a.    Membuang sampah ke tempat yang tersedia.
b.    Membiasakan program ( LiSa ), buanglah ! melihat sampah buanglah !
c. Memelihara tanaman dan taman perindang.
4.    Menjaga keutuhan setiap barang dan atau sarana prasarana yang tersedia di setiap ruang, kelas dan tempat lain di lingkungan sekolah.
5.    Melaksanakan dengan penuh tanggungjawab tugas piket yang sudah disepakati warga kelas dan terjadwal.

Pasal 12
Ketertiban dan Keamanan

1.    Menjaga ketenangan dan ketertiban selama berada di lingkungan sekolah, dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang tenang, tertib, dan terkendali.
2.    Dalam usaha merealisasi sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas kepada peserta didik diwajibkan untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut, diantaranya :
A.    Hadir di sekolah sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan mengikuti kegiatan sambut mentari pagi ( Asma’ ul Husna, bacaan sholat, tadarus, do’a bersama ) sesuai dengan ketentuan yang disampaikan bapak / ibu gurunya.
B.    Jika berhalangan hadir harus memberitahukan dan jika karena sakit 3 ( tiga ) hari berturut-turut harus melampirkan surat keterangan dokter.
C.   Mengikuti kegiatan pembelajaran intrakurikuler/ekstrakurikuler yang sudah dijadwalkan.
D.   Mengikuti kegiatan pembimbingan intrakurikuler/ekstrakurikuler yang sudah dijadwalkan.
E.    Membawa buku pelajaran pada saat pelajaran yang bersangkutan.
F.    Mengenakan seragam sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
G.   Mengikuti semua program sekolah yang telah ditentukan.
H.   Menyampaikan Surat Edaran dan surat lain yang diterbitkan sekolah yang ditujukan kepada Orangtua/Wali peserta didik.
3.    Pintu gerbang ditutup tepat pukul 07.30. WIB


BAB VI

Larangan-Larangan

Pasal 13

1.    Larangan-larangan yang harus dijaga oleh setiap peserta didik dimaksudkan untuk mengatur yang jika dilanggar peserta didik yang bersangkutan dikenai sanksi berdasar perhitungan point atas larangan yang dilanggar tersebut.
2.    Larangan-larangan yang dimaksud meliputi masalah kehadiran, pakaian, penampilan diri kepribadian, ketertiban, keamanan.
3.    Dalam penjabaran pada ayat 1 dan 2 pasal 13 dijelaskan pada lampiran Surat Keputusan ini.

BAB VII

Sanksi

Pasal 14
Tahapan Penerapan Sanksi

1.    Setiap pelanggaran akan diproses melalui beberapa tahap yaitu :
a.    Diperingatkan secara lisan
b.    Diperingatkan secara tertulis dengan cara pemberian point pelanggaran pada setiap pelanggaran.
2.    Setiap peserta didik yang mendapat point pelanggaran dicatat dalam buku catatan pribadi peserta didik / buku kasus siswa.
3.    Bobot kualifikasi point pelanggaran sesuai table dalam lampiran keputusan ini.
4.    Skor pelanggaran diakumulasikan selama 1 ( satu ) tahun pelajaran selama menjadi siswa SMP Plus Darul Ilmi Murni, dan diberikan sanksi dengan tahapan sebagai berikut :
a.    Skor 1-20 : Peringatan tertulis, pemberian tugas yang mendidik dan pemberitahuan pada orangtua/wali peserta didik
b.    Skor 21-40 : Pemberian tugas yang mendidik, pemanggilan orangtua/wali peserta didik dan membuat surat pernyataan serta dipulangkan.
c.    Skor 41-75 :Pemberian tugas mendidik , pemanggilan orangtua/wali peserta didik dan membuat surat pernyataan/janji bermaterai, diskors dalam jangka waktu:
41-50 : selama 2 hari
51-60 : selama 4 hari
61-75 : selama 6 hari
d.    Skor 76-99 : Pemberian tugas mendidik, pemanggilan orangtua/wali peserta didik membuat surat pernyataan/janji bermaterai, serta dipulangkan.
e.    Skor 100 atau lebih : Dikembalikan pada orangtua/wali peserta didik.
5.    Alur penanganan skorsing sebagai berikut : - Penyampaian surat pemberitahuan skorsing dibuat oleh kesiswaan dan diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan , orangtua/wali peserta didik, kurikulum dan guru yang bersangkutan. - Pihak kurikulum memberitahu kepada guru yang bersangkutan terkait dengan tugas skorsing dan meminta pada guru tersebut tugas untuk peserta didik yang bersangkutan. - Peserta didik mengambil tugas ke pihak kurikulum untuk dikerjakan dirumah dengan pantauan orangtua/wali dan penyerahkan kembali tugas yang telah diberikannya. - Setelah peserta didik selesai dalam skorsingnya, wali kelas harus memantau tugas yang diberikan pada peserta didiknya.

Pasal 15
Sanksi Tambahan

1.    Membersihkan di lingkungan Sekolah.
2.    Memperbaiki/mengganti bagi yang merusak/menghilangkan barang milik orang lain atau sarana dan prasarana Sekolah.

Pasal 16
Penanganan Sanksi

1.    Pemberian point pelanggaran dapat dilakukan oleh setiap guru/karyawan sekolah.
2.    Kartu pelanggaran dibuat rangkap 3 ( tiga ) yaitu untuk pelanggar, wali kelas dan BK serta harus dicatat dalam buku catatan pribadi siswa oleh wali kelas dan BK. Dan kesiswaan.
3.    Dalam penanganan setiap kasus, wali kelas dan BK, Kesiswaan harus sama-sama memiliki buku catatan pribadi peserta didik guna penanganan kasus lebih lanjut serta wali kelas harus selalu mendampingi peserta didik yang bermasalah.
4.    Setiap guru harus mempunyai buku catatan kasus tentang peserta didiknya guna memudahkan dalam memantau perkembangan peserta didik.
5.    Dalam pelaksanaan skorsing dari sekolah pada peserta didik, maka peserta didik tersebut mendapat tugas dari sekolah untuk dikerjakan dirumah sebagai bentuk bahwa orangtua/wali peserta didik juga bertanggung jawab dalam pendidikan peserta didik dan wali kelas bertanggung jawab dalam penyelesaian tugas tersebut.

Pasal 17
Alur Penanganan Sanksi

Dalam penanganan kasus dan penerapan sanksi bagi peserta didik diatur sebagai berikut :

1.    Skor 1 - 20 : Diselesaikan oleh wali kelas masing-masing
2.    Skor 21- 40 : Diselesaiakan oleh wali kelas dan BK
3.    Skor 41- 100 : Diselesaikan oleh wali kelas, BK, Kesiswaan, dan Kepala sekolah

BAB VIII
Penutup

1.    Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan dan diputuskan oleh Kepala Sekolah dengan pertimbangan rapat Dewan Guru.
2.    Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
3.    Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan ini.



Ditetapkan di : Namorambe
Tanggal : 24 Oktober 2011
Kepala,





Wildan Diapari Hasibuan, S.Pd







Lamp. SK No : 050Tahun 2011 Tentang peraturan Dan Tata Tertib Peserta Didik
SMP Plus Darul Ilmi Murni

TATIB SMP Plus Darul Ilmi Murni

No
Jenis Pelanggaran
Skor
Keterangan
II
Kehadiran


1.    Terlambat masuk sekolah
3

2.    Tidak masuk tanpa keterangan
5

3.    Membolos/ijin keluar dan tidak kembali
10

4.    Membuat keterangan/ijin palsu
15

5.    Tidak masuk ekstrakurikuler tanpa keterangan
5

6.    Keluar sekolah tanpa ijin
5

II
Pakaian



1.    Memakai baju tidak rapi ( lengan panjang digulung, baju putra dikeluarkan )tidak sesuai model yang telah ditentukan
3


2.    Tidak memakai kaos olahraga/seragam/ikat pinggang tidak sesuai ketentuan*/sabuk/kaos kaki/sepatu/badge** yang telah ditentukan
6
*      Disita sekolah
*      Membeli dan memasang disekolah

3.    Memasang sepatu dengan cara diinjak ditumit
2


4.    Memakai kaos kaki dilipat kedalam sepatu
3


5.    Tidak memakai topi sekolah sewaktu upacara/hari yang telah ditentukan
5


6.    Warna/model/jilbab/seragam tidak sesuai ketentuan
5


7.    Rambut terlihat sewaktu berjilbab

5

III
PENAMPILAN DIRI DAN KEPRIBADIAN



1.    Model rambut/rambut panjang*/kuku panjang*/penampilan/berhias secara berlebihan yang tidak mencerminkan pelajar muslim
4
*      Dipotong

2.    Siswa putra memakai gelang/anting/kalung*
5
*      Disita sekolah /dimusnahkan

3.    Rambut/kuku dicat/diberi warna*
5
*      Dihapus

4.    Anggota badan bertatto*
a.    Permanen
b.    Tidak permanen

50
15
*      Dihapus

5.    Memakai topi di dalam kelas
3


6.    Menghina/mengumpat/melecahkan orang lain
15


7.    Melakukan pacaran/asusila secara langsung maupun melalui elektronik
35


8.    Menikah/hamil/menghamili/memperkosa
100
*      Dikeluarkan

9.    Tertangkap basah saat berhubungan badan
100
*      Dikeluarkan

10.  Merubah/memalsu raport/STTB/Ijazah/NEM/Surat berharga lain
100
*      Dikeluarkan

11.  Memalsu tanda tangan orang lain
30


12.  Tidak patuh pada Kepala Sekolah/Guru/Karyawan dalam bidang pendidikan
50


13.  Berbohong pada Kepala Sekolah/Guru/Karyawan
30


14.  Menyontek/memberi/menerima/berusaha mencari bantuan jawaban disaat ulangan/ujian
25


15.  Mencemarkan nama baik sekolah
a.    Diselesaikan secara intern/sekolah
b.    Diselesaikan secara ekstern/hukum

90
100

IV
KETERTIBAN



1.    Membuang sampah bukan tempatnya
3


2.    Tidak menyampaikan surat dinas dari sekolah yang ditujukan pada orang tua/wali
5


3.    Makan/minum di kelas saat pelajaran
3


4.    Terlambat masuk kelas dari istirahat
3


5.    Tidak mengerjakan PR/tugas dan atau tidak membawa bahan pelajaran yang sudah ditentukan oleh guru/sekolah
5


6.    Tidak mengikuti agenda/kegiatan yang sudah ditentukan oleh sekolah
15


7.    Mencoret-coret meja, dinding atau sarana lainnya milik sekolah atau orang lain *
10
*      Dihapus/mengganti

8.    Membawa kendaraan bermotor ke sekolah. ( berkeliaran )
15


9.    Membawa / mengendarai kendaraan bermotor di lingkungan sekolah.
15


10.  Duduk-duduk/begadang di sekitar sekolah yang diperkiraan menganggu ketenangan umum sebelum/setelah kegiatan di sekolah
15


11.  Memakai topi selain topi dari sekolah dilingkungan sekolah*
7
*      Disita sekolah

12.  Membawa HP/alat elektronik/benda yang tidak ada hubungan dengan pendidikan atau menggunakanya pada saat jam belajar*
15
*      Disita sekolah

13.  Membuat keributan yang menganggu ketenangan kelas/lingkungan
7


14.  Merusak tanaman/sarana prasarana milik sekolah/orang lain*
20
*      Memperbaiki/mengganti

15.  Melompat pagar/jendela sekolah
50


16.  Duduk/berdiri di atas meja/pagar/jendela sekolah
5


17.  Bermain di sekitar parkir sepeda motor peserta didik ( Parkiran )
7


18.  Bermain di sekitar parkir motor/mobil milik guru/karyawan
10

V
KEAMANAN



1.    Merokok/membawa rokok di sekolah*
30
*      Disita sekolah

2.    Berjudi/membawa alat berjudian di sekolah*
40
*      Disita sekolah

3.    Membawa senjata tajam/bahan peledak di sekolah *
35
*      Disita sekolah

4.    Membawa majalah/buku/gambar/VCD/DVD porno/terlarang*
35
*      Disita sekolah

5.    Melakukan
pemukulan/kekerasan/perkelahian
40


6.    Mencuri milik sekolah/orang lain*
50
*      mengganti

7.    Memalak/meminta dengan ancaman/paksaan
40


8.    Menghina/mengancam Kepala sekolah/Guru/Karyawan
80


9.    Memukul/menganiaya Kepala sekolah/Guru/Karyawan
90


10.  Membawa/memakai minuman keras/NAPZA*
100
*      Disita madrasah/dimusnahkan/dierahkan pada pihak yang berwajib

Kriteria Kenaikan Kelas

Kriteria Kenaikan Kelas yang ditetapkan oleh sekolah sebagai berikut :
1.    Peserta didik dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
2.    Nilai di bawah KKM maksimal 3 ( tiga ) dan diperhitungkan kumulatif pada kelas yang diikuti.
3.    Tidak terdapat nilai di bawah KKM pada mata pelajaran kelompok PAI ( Qur’an Hadits, Fiqh, Aqidah-Akhlak ) serta mata pelajaran masuk pada UN ( Ujian Nasional ) yaitu : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ).
4.    Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian pada semester yang diikuti.
5.    Dapat membaca Al Qur’an dan hafal bacaan sholat

Kriteria Kelulusan

Disamping dua penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidikan dan sekolah, juga dilaksanakan penilaian hasil belajar dilakukan oleh pemerintah melalui BSNP. Ketiga penilaian hasil belajar ini diterapkan bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi kelulusan, yakni untuk menetapkan kelayakan peserta didik dinyatakan telah lulus pada jenjang pendidikan dan dapat mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau belum.

SMP Plus Darul Ilmi Murni dalam menetapkan kelulusan berdasarkan pada standar, criteria, dan norma yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Permendiknas yang ditetapkan pada tahun pelajaran pada saat Ujian Nasional dilaksanakan. Secara umum berdasarkan pada PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 72 disebutkan sebagai berikut :
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.    Memperoleh nilai minimal Baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
3.    Lulus ujian sekolah / madrasah yang telah ditentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar