YAYASAN
PENDIDIKAN ISLAM HAJI MASRI
ISLAMIC
INTERNATIONAL SCHOOL DARUL ILMI MURNI
SMP PLUS DARUL ILMI MURNI
STATUS : TERAKREDITASI “A”
Jl.
Besar Namorambe Titikuning Telp. 061 – 7033061 Fax. 7033061
Medan
Deli Serdang Sumatera Utara
KEPUTUSAN KEPALA SMP PLUS DARUL ILMI MURNI
NOMOR : 050 Tahun 2011
TENTANG
PERATURAN DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP PLUS DARUL
ILMI MURNI
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Yang
dimaksud dengan tata tertib adalah seperangkat peraturan yang harus ditaati dan
dilaksanakan oleh peserta didik SMP Plus Darul Ilmi Murni, yang apabila tidak
ditaati akan mendapat sanksi sebagaimana tercantum pada BAB VI pasal 13.
2. Pengendali
tata tertib adalah Kepala Sekolah, Guru, dan Karyawan SMP Plus Darul Ilmi Murni.
Kewajiban pengendali adalah sebagai pengawas pelaksana tata tertib dan menindaklanjuti
secara konsisten.
Pasal 2
Dasar
1. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional .
3. Inpres
Nomor 14 tahun 1981 tentang penyelenggaraan Pengibaran Bendera Merah Putih.
4. Keputusan
Menteri Agama Nomor 369 tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah.
5. Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
6. Petunjuk
Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Pasal 3
Tujuan
1.
Mengatur kehidupan sehari-hari peserta
didik di sekolah.
2.
Menjaga proses pembelajaran agar dapat
berjalan lancar.
3.
Mengatur sikap dan tingkah laku peserta
didik , menanamkan budi pekerti yang luhur dan disiplin.
4.
Meningkatkan pembinaan peserta didik
dalam rangka menunjang pelaksanaan program 9K dan Nasionalisme.
5.
Meningkatkan ketahanan dan martabat sekolah.
BAB II
KEGIATAN / PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 4
Kegiatan Intrakurikuler
1. Kegiatan
pembelajaran diatur menggunakan jadwal pelajaran.
2. Setiap
peserta didik wajib hadir di sekolah sebelum bel tanda masuk berbunyi.
3. Peserta
didik yang terlambat harus melaporkan kehadiran dirinya ke Guru piket/jaga.
4. Peserta
didik yang terlambat diperkenankan mengikuti pelajaran setelah mendapat ijin
dari Guru yang mengajar pada jam tersebut.
5. Peserta
didik boleh menerima tamu dengan seijin Kepala sekolah/Guru.
6. Bagi
yang berhalangan hadir harus menyampaikan surat keterangan dari Orang Tua/Wali
yang ditujukan kepada wali kelas
Pasal 5
Kegiatan Ekstrakurikuler
1.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan
kegiatan pengembangan diri yang telah diprogramkan dan dijadwal oleh sekolah,
untuk kelas VII harus mengikuti ekstrakurikuler wajib yaitu : silat dan karate,
renang, tahsin al – qur’an, conversation sedangkan ekstrakurikuler pilihan
adalah : Drumb band, futsal, basket, tari. Sedangkan kelas VIII pilihan
ekstrakurikuler meliputi sama halnya dengan kelas VII.
2.
Peserta didik kelas VII dan VIII wajib
mengikuti salah satu ekstrakurikuler pilihan dan Ekstra kulikuler wajib.
3.
Setiap peserta didik kelas IX tidak
diperkenankan terlibat aktif dalam kegiatan
ekstrakurikuler pada semester genap.
4.
Setiap peserta didik dilarang mengadakan
kegiatan atas nama sekolah tanpa seijin Kepala sekolah.
BAB III
Pakaian Seragam
Pasal 6
Ketentuan Seragam Untuk Siswa
1. Seragam
sekolah adalah pakaian berikut kelengkapan yang terpasang berupa seragam OSIS,
seragam Identitas dan seragam Olah raga yang seluruhnya telah disediakan unit
kesejahteraan sekolah.
2. Kelengkapan
yang terpasang berupa topi, ikat pinggang ( bagi putra ), sepatu hitam polos, badge/atribut,
OSIS, yayasan, kelas dan nama yang kesemuanya telah disediakan oleh sekolah,
kecuali sepatu
3. Model/potongan
kelengkapan seragam harus sesuai dengan ketentuan dari sekolah yang telah ditentukan.
4. Seragam
harus dikenakan sesuai dengan jadwal yang sudah diatur.
Pasal 7
Warna, Bentuk, dan Model
1.
Warna seragam sekolah, diatur sebagai
berikut :
1.1
Seragam OSIS berupa atasan putih stelan
bawahan putih dan atasan putih stelan bawahan biru.
1.2
Seragam muslim berupa atasan dan bawahan yang
berwarna putih ( baju muslim ).
1.3
Seragam Identitas/batik dan Olah raga
berupa warna khusus yang ditentukan sekolah.
2.
Bentuk dan Model seragam diatur dan
dibuat sesuai dengan sketsa/gambar yang telah ditentukan oleh Sekolah.
Pasal 8
Jadwal Pemakaian Seragam
1. Pemakaian
seragam diatur sebagai berikut :
1.1
Seragam OSIS warna putih-putih dikenakan
setiap hari bagi anggota OSIS ( bila sudah ada ).
1.2
Seragam OSIS warna putih-biru dikenakan
setiap hari Senin dan Rabu.
1.3
Seragam Identitas/batik dikenakan setiap
hari Selasa dan kamis.
1.4
Seragam / pakaian Muslim dikenakan setiap
hari Jum’at.
1.5
Seragam Olahraga dikenakan setiap pelaksanaan
pembelajaran penjaskes dan hari sabtu.
2. Pada
saat tertentu seragam dapat digunakan di luar jadwal di atas yang sudah
ditentukan sesuai dengan kepentingan/keperluan sekolah
BAB IV
Kepribadian Dan Pergaulan
Pasal 9
Kepribadian Siswa
1.
Setiap peserta didik harus berusaha menjadi
suri tauladan/uswatun hasanah pada lingkungan sekolah maupun masyarakat.
2.
Berlaku amanah, sidiq, menjaga emosi.
3.
Menjadi kepribadian diri selaku muslim
sejati.
4.
Menjauhkan diri dari meniru kepribadian
orang lain yang tidak sesuai dengan kepribadian anak muslim, diantaranya
melalui penampilan/asesoris dengan cara :
4.1 Memakai
gelang/kalung/cincin/anting bagi siswa putra
4.2 Memakai
gelang/kalung/cincin/anting dan berhias secara berlebihan bagi siswa putri
4.3 Mengecat
warna rambut, bertatto, atau bergambar
Pasal 10
Pergaulan Siswa
1. Berlaku
hormat, sopan dalam berbicara dan bertindak terhadap Orang tua, Bapak/Ibu guru
dan karyawan serta sesama teman.
2. Menjaga
nama baik, martabat dan kehormatan diri sendiri dan sekolah dalam pergaulan
dengan tidak melakukan pacaran dan berbuat asusila.
BAB V
Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan
Pasal 11
Kebersihan
1.
Kebersihan diri dan lingkungan
dimaksudkan untuk menciptakan suasana dan kondisi yang bersih, rapi, indah,
asri dan nyaman sebagai pengamalan tuntunan Rasulullah Saw dan memperteguh
keimanan kepada Allah Swt.
2.
Membiasakan dan membudayakan diri untuk
selalu menjaga kebersihan dan kesehatan diri melalui pembiasaan antara lain :
a.
Menjaga kebersihan pakaian, tubuh, kuku,
dan tidak dicat dan atau dipanjangkan
b.
Menjaga kebersihan dan warna alami
rambut, tidak gondrong
3.
Membiasakan dan membudayakan diri untuk
selalu menjaga kebersihan setiap ruang dan lingkungan yang ada di sekolah melalui
pembiasaan antara lain :
a.
Membuang sampah ke tempat yang tersedia.
b.
Membiasakan program ( LiSa ), buanglah !
melihat sampah buanglah !
c. Memelihara tanaman dan taman perindang.
4.
Menjaga keutuhan setiap barang dan atau
sarana prasarana yang tersedia di setiap ruang, kelas dan tempat lain di
lingkungan sekolah.
5.
Melaksanakan dengan penuh tanggungjawab
tugas piket yang sudah disepakati warga kelas dan terjadwal.
Pasal 12
Ketertiban dan Keamanan
1.
Menjaga ketenangan dan ketertiban selama
berada di lingkungan sekolah, dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang
tenang, tertib, dan terkendali.
2.
Dalam usaha merealisasi sebagaimana yang
dimaksud dalam butir 1 di atas kepada peserta didik diwajibkan untuk mematuhi
hal-hal sebagai berikut, diantaranya :
A.
Hadir di sekolah sebelum kegiatan
pembelajaran dimulai dan mengikuti kegiatan sambut mentari pagi ( Asma’ ul
Husna, bacaan sholat, tadarus, do’a bersama ) sesuai dengan ketentuan yang
disampaikan bapak / ibu gurunya.
B.
Jika berhalangan hadir harus
memberitahukan dan jika karena sakit 3 ( tiga ) hari berturut-turut harus
melampirkan surat keterangan dokter.
C.
Mengikuti kegiatan pembelajaran
intrakurikuler/ekstrakurikuler yang sudah dijadwalkan.
D.
Mengikuti kegiatan pembimbingan
intrakurikuler/ekstrakurikuler yang sudah dijadwalkan.
E.
Membawa buku pelajaran pada saat
pelajaran yang bersangkutan.
F.
Mengenakan seragam sesuai ketentuan yang
telah ditetapkan.
G.
Mengikuti semua program sekolah yang
telah ditentukan.
H.
Menyampaikan Surat Edaran dan surat lain
yang diterbitkan sekolah yang ditujukan kepada Orangtua/Wali peserta didik.
3.
Pintu gerbang ditutup tepat pukul 07.30.
WIB
BAB VI
Larangan-Larangan
Pasal 13
1.
Larangan-larangan yang harus dijaga oleh
setiap peserta didik dimaksudkan untuk mengatur yang jika dilanggar peserta
didik yang bersangkutan dikenai sanksi berdasar perhitungan point atas larangan
yang dilanggar tersebut.
2.
Larangan-larangan yang dimaksud meliputi
masalah kehadiran, pakaian, penampilan diri kepribadian, ketertiban, keamanan.
3.
Dalam penjabaran pada ayat 1 dan 2 pasal
13 dijelaskan pada lampiran Surat Keputusan ini.
BAB VII
Sanksi
Pasal 14
Tahapan Penerapan Sanksi
1.
Setiap pelanggaran akan diproses melalui
beberapa tahap yaitu :
a.
Diperingatkan secara lisan
b.
Diperingatkan secara tertulis dengan cara
pemberian point pelanggaran pada setiap pelanggaran.
2.
Setiap peserta didik yang mendapat point
pelanggaran dicatat dalam buku catatan pribadi peserta didik / buku kasus
siswa.
3.
Bobot kualifikasi point pelanggaran
sesuai table dalam lampiran keputusan ini.
4.
Skor pelanggaran diakumulasikan selama 1
( satu ) tahun pelajaran selama menjadi siswa SMP Plus Darul Ilmi Murni, dan
diberikan sanksi dengan tahapan sebagai berikut :
a.
Skor 1-20 : Peringatan tertulis,
pemberian tugas yang mendidik dan pemberitahuan pada orangtua/wali peserta
didik
b.
Skor 21-40 : Pemberian tugas yang
mendidik, pemanggilan orangtua/wali peserta didik dan membuat surat pernyataan
serta dipulangkan.
c.
Skor 41-75 :Pemberian tugas mendidik ,
pemanggilan orangtua/wali peserta didik dan membuat surat pernyataan/janji
bermaterai, diskors dalam jangka waktu:
41-50 : selama 2 hari
51-60 : selama 4 hari
61-75 : selama 6 hari
d.
Skor 76-99 : Pemberian tugas mendidik,
pemanggilan orangtua/wali peserta didik membuat surat pernyataan/janji
bermaterai, serta dipulangkan.
e.
Skor 100 atau lebih : Dikembalikan pada
orangtua/wali peserta didik.
5.
Alur penanganan skorsing sebagai berikut
: -
Penyampaian
surat pemberitahuan skorsing dibuat oleh kesiswaan dan diberikan kepada peserta
didik yang bersangkutan , orangtua/wali peserta didik, kurikulum dan guru yang
bersangkutan. - Pihak kurikulum memberitahu kepada guru yang bersangkutan
terkait dengan tugas skorsing dan meminta pada guru tersebut tugas untuk
peserta didik yang bersangkutan. - Peserta didik mengambil tugas ke pihak
kurikulum untuk dikerjakan dirumah dengan pantauan orangtua/wali dan
penyerahkan kembali tugas yang telah diberikannya. - Setelah
peserta didik selesai dalam skorsingnya, wali kelas harus memantau tugas yang
diberikan pada peserta didiknya.
Pasal 15
Sanksi Tambahan
1. Membersihkan
di lingkungan Sekolah.
2. Memperbaiki/mengganti
bagi yang merusak/menghilangkan barang milik orang lain atau sarana dan
prasarana Sekolah.
Pasal 16
Penanganan Sanksi
1. Pemberian
point pelanggaran dapat dilakukan oleh setiap guru/karyawan sekolah.
2. Kartu
pelanggaran dibuat rangkap 3 ( tiga ) yaitu untuk pelanggar, wali kelas dan BK serta
harus dicatat dalam buku catatan pribadi siswa oleh wali kelas dan BK. Dan
kesiswaan.
3. Dalam
penanganan setiap kasus, wali kelas dan BK, Kesiswaan harus sama-sama memiliki
buku catatan pribadi peserta didik guna penanganan kasus lebih lanjut serta
wali kelas harus selalu mendampingi peserta didik yang bermasalah.
4. Setiap
guru harus mempunyai buku catatan kasus tentang peserta didiknya guna memudahkan
dalam memantau perkembangan peserta didik.
5. Dalam
pelaksanaan skorsing dari sekolah pada peserta didik, maka peserta didik tersebut
mendapat tugas dari sekolah untuk dikerjakan dirumah sebagai bentuk bahwa orangtua/wali
peserta didik juga bertanggung jawab dalam pendidikan peserta didik dan wali
kelas bertanggung jawab dalam penyelesaian tugas tersebut.
Pasal 17
Alur Penanganan Sanksi
Dalam penanganan kasus
dan penerapan sanksi bagi peserta didik diatur sebagai berikut :
1. Skor 1
- 20 : Diselesaikan oleh wali kelas masing-masing
2. Skor
21- 40 : Diselesaiakan oleh wali kelas dan BK
3. Skor
41- 100 : Diselesaikan oleh wali kelas, BK, Kesiswaan, dan Kepala sekolah
BAB VIII
Penutup
1. Hal –
hal yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan dan diputuskan
oleh Kepala Sekolah dengan pertimbangan rapat Dewan Guru.
2. Apabila
terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
3. Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan ini.
Ditetapkan
di : Namorambe
Tanggal
: 24 Oktober 2011
Kepala,
Wildan
Diapari Hasibuan, S.Pd
Lamp. SK No : 050Tahun 2011 Tentang peraturan Dan Tata
Tertib Peserta Didik
SMP Plus Darul Ilmi Murni
TATIB SMP Plus Darul Ilmi Murni
No
|
Jenis Pelanggaran
|
Skor
|
Keterangan
|
II
|
Kehadiran
|
||
1. Terlambat
masuk sekolah
|
3
|
||
2. Tidak
masuk tanpa keterangan
|
5
|
||
3. Membolos/ijin
keluar dan tidak kembali
|
10
|
||
4. Membuat
keterangan/ijin palsu
|
15
|
||
5. Tidak
masuk ekstrakurikuler tanpa keterangan
|
5
|
||
6. Keluar
sekolah tanpa ijin
|
5
|
||
II
|
Pakaian
|
||
1. Memakai
baju tidak rapi ( lengan panjang digulung, baju putra dikeluarkan )tidak
sesuai model yang telah ditentukan
|
3
|
||
2. Tidak
memakai kaos olahraga/seragam/ikat pinggang tidak sesuai
ketentuan*/sabuk/kaos kaki/sepatu/badge** yang telah ditentukan
|
6
|
Disita sekolah
Membeli dan memasang disekolah
|
|
3. Memasang
sepatu dengan cara diinjak ditumit
|
2
|
||
4. Memakai
kaos kaki dilipat kedalam sepatu
|
3
|
||
5. Tidak
memakai topi sekolah sewaktu upacara/hari yang telah ditentukan
|
5
|
||
6. Warna/model/jilbab/seragam
tidak sesuai ketentuan
|
5
|
||
7. Rambut
terlihat sewaktu berjilbab
|
5
|
||
III
|
PENAMPILAN
DIRI DAN KEPRIBADIAN
|
||
1.
Model rambut/rambut panjang*/kuku panjang*/penampilan/berhias
secara berlebihan yang tidak mencerminkan pelajar muslim
|
4
|
Dipotong
|
|
2.
Siswa putra memakai gelang/anting/kalung*
|
5
|
Disita sekolah /dimusnahkan
|
|
3.
Rambut/kuku dicat/diberi warna*
|
5
|
Dihapus
|
|
4.
Anggota badan bertatto*
a.
Permanen
b.
Tidak permanen
|
50
15
|
Dihapus
|
|
5.
Memakai topi di dalam kelas
|
3
|
||
6.
Menghina/mengumpat/melecahkan orang lain
|
15
|
||
7.
Melakukan pacaran/asusila secara langsung
maupun melalui elektronik
|
35
|
||
8.
Menikah/hamil/menghamili/memperkosa
|
100
|
Dikeluarkan
|
|
9.
Tertangkap basah saat berhubungan badan
|
100
|
Dikeluarkan
|
|
10.
Merubah/memalsu raport/STTB/Ijazah/NEM/Surat
berharga lain
|
100
|
Dikeluarkan
|
|
11.
Memalsu tanda tangan orang lain
|
30
|
||
12.
Tidak patuh pada Kepala Sekolah/Guru/Karyawan
dalam bidang pendidikan
|
50
|
||
13.
Berbohong pada Kepala Sekolah/Guru/Karyawan
|
30
|
||
14.
Menyontek/memberi/menerima/berusaha mencari
bantuan jawaban disaat ulangan/ujian
|
25
|
||
15.
Mencemarkan nama baik sekolah
a.
Diselesaikan secara intern/sekolah
b.
Diselesaikan secara ekstern/hukum
|
90
100
|
||
IV
|
KETERTIBAN
|
||
1. Membuang
sampah bukan tempatnya
|
3
|
||
2. Tidak
menyampaikan surat dinas dari sekolah yang ditujukan pada orang tua/wali
|
5
|
||
3. Makan/minum
di kelas saat pelajaran
|
3
|
||
4. Terlambat
masuk kelas dari istirahat
|
3
|
||
5. Tidak
mengerjakan PR/tugas dan atau tidak membawa bahan pelajaran yang sudah
ditentukan oleh guru/sekolah
|
5
|
||
6. Tidak
mengikuti agenda/kegiatan yang sudah ditentukan oleh sekolah
|
15
|
||
7. Mencoret-coret
meja, dinding atau sarana lainnya milik sekolah atau orang lain *
|
10
|
Dihapus/mengganti
|
|
8. Membawa
kendaraan bermotor ke sekolah. ( berkeliaran )
|
15
|
||
9. Membawa
/ mengendarai kendaraan bermotor di lingkungan sekolah.
|
15
|
||
10. Duduk-duduk/begadang
di sekitar sekolah yang diperkiraan menganggu ketenangan umum sebelum/setelah
kegiatan di sekolah
|
15
|
||
11. Memakai
topi selain topi dari sekolah dilingkungan sekolah*
|
7
|
Disita sekolah
|
|
12. Membawa
HP/alat elektronik/benda yang tidak ada hubungan dengan pendidikan atau
menggunakanya pada saat jam belajar*
|
15
|
Disita sekolah
|
|
13. Membuat
keributan yang menganggu ketenangan kelas/lingkungan
|
7
|
||
14. Merusak
tanaman/sarana prasarana milik sekolah/orang lain*
|
20
|
Memperbaiki/mengganti
|
|
15. Melompat
pagar/jendela sekolah
|
50
|
||
16. Duduk/berdiri
di atas meja/pagar/jendela sekolah
|
5
|
||
17. Bermain
di sekitar parkir sepeda motor peserta didik ( Parkiran )
|
7
|
||
18. Bermain
di sekitar parkir motor/mobil milik guru/karyawan
|
10
|
||
V
|
KEAMANAN
|
||
1. Merokok/membawa
rokok di sekolah*
|
30
|
Disita sekolah
|
|
2. Berjudi/membawa
alat berjudian di sekolah*
|
40
|
Disita sekolah
|
|
3. Membawa
senjata tajam/bahan peledak di sekolah *
|
35
|
Disita sekolah
|
|
4. Membawa
majalah/buku/gambar/VCD/DVD porno/terlarang*
|
35
|
Disita sekolah
|
|
5. Melakukan
pemukulan/kekerasan/perkelahian
|
40
|
||
6. Mencuri
milik sekolah/orang lain*
|
50
|
mengganti
|
|
7. Memalak/meminta
dengan ancaman/paksaan
|
40
|
||
8. Menghina/mengancam
Kepala sekolah/Guru/Karyawan
|
80
|
||
9. Memukul/menganiaya
Kepala sekolah/Guru/Karyawan
|
90
|
||
10. Membawa/memakai
minuman keras/NAPZA*
|
100
|
Disita madrasah/dimusnahkan/dierahkan pada
pihak yang berwajib
|
Kriteria Kenaikan Kelas
Kriteria Kenaikan Kelas
yang ditetapkan oleh sekolah sebagai berikut :
1. Peserta
didik dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada
dua semester di kelas yang diikuti.
2. Nilai
di bawah KKM maksimal 3 ( tiga ) dan diperhitungkan kumulatif pada kelas yang diikuti.
3. Tidak
terdapat nilai di bawah KKM pada mata pelajaran kelompok PAI ( Qur’an Hadits, Fiqh,
Aqidah-Akhlak ) serta mata pelajaran masuk pada UN ( Ujian Nasional ) yaitu : Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ).
4. Memiliki
nilai minimal Baik untuk
aspek kepribadian pada semester yang diikuti.
5. Dapat
membaca Al Qur’an dan hafal bacaan sholat
Kriteria Kelulusan
Disamping dua penilaian
hasil belajar yang dilakukan oleh pendidikan dan sekolah, juga dilaksanakan
penilaian hasil belajar dilakukan oleh pemerintah melalui BSNP. Ketiga
penilaian hasil belajar ini diterapkan bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi kelulusan, yakni untuk menetapkan kelayakan peserta didik dinyatakan
telah lulus pada jenjang pendidikan dan dapat mengikuti jenjang pendidikan yang
lebih tinggi atau belum.
SMP Plus Darul Ilmi Murni
dalam menetapkan kelulusan berdasarkan pada standar, criteria, dan norma yang
ditetapkan oleh Pemerintah melalui Permendiknas yang ditetapkan pada tahun pelajaran
pada saat Ujian Nasional dilaksanakan. Secara umum berdasarkan pada PP Nomor 19
Tahun 2005 Pasal 72 disebutkan sebagai berikut :
1. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
2. Memperoleh
nilai minimal Baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
3. Lulus
ujian sekolah / madrasah yang telah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar